Minggu, 19 Juli 2026

Menguak Rahasia Agama, Darigama dan Toyagama dalam Dakwah Syiar Islam di Pondok Pesantren

Photo Author
Bang Sufi, Portaloka
- Minggu, 6 Juli 2025 | 07:43 WIB
Saresehan Dakwah Syiar Islam Pesantren Ritadhus Sholawat Cipaku Ciamis (Portaloka.id/Bang Sufi)
Saresehan Dakwah Syiar Islam Pesantren Ritadhus Sholawat Cipaku Ciamis (Portaloka.id/Bang Sufi)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Dalam rangka memperingati HUT ke-17 Pesantren Ritadhus Sholawat Cipaku Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menggelar Saresehan Dakwah Syiar Islam Pondok Pesantren Perspektif Agama, Darigama dan Toyagama, Sabtu, 5 Juli 2025.

Tampil sebagai narasumber Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, Dr H Yat Rospia Brata, Kanjeng Sinuhun Keraton Kanoman Cirebon, Elang Akis Jahari, SH, MH, Mama Rohel dan Ajengan Najmuddin.

Tiga topik ini merupakan intisari dari Kitab Adiluloh sebuah kitab undang-undang yang berlaku di Kesultanan Cirebon selama 600 tahun silam. Elang Akis mengenalkan beberapa catatan hukum dari kitab ini.

"Mengapa kita memilih pesantren untuk menguak isi kitab Adiluloh? Karena hanya pesantren yang sampai saat mengabadikan nilai aturan yang tercatat di Kitab Adiluloh," ujar Elang Akis dalam pemaparannya.

Baca Juga: Kiki Masduki Terpilih jadi Ketua Forum TBM Kabupaten Ciamis pada Musyawarah Daerah Luar Biasa 2025

Dikatakan Akis, Kitab Adiluloh adalah kitab kodifikasi hukum yang bersumber dari khazanah masa lalu. Bahkan jauh sebelum ada Islam di Nusantara. Beberapa hukum pra Islam ini diadopsi dan diberi spirit Islam.

"Untuk hukum sosial dan individu diberlakukan hukum agama, apalagi yang menyangkut habluminallah. Sedangkan hukum perdata dan pidana bersumber dari drigama dan toyagama," ujar Akis.

Sementara Ketua Dewan Kebudayaan, Dr Yat Rospia Brata memaparkan beberapa hukum sosial berasal dari kearifan lokal yang berkembang dalam budaya masyarakat. Salah satunya tentang aturan hukum pamali dan tabu.

"Ada aturan yang diberlakukan melalui budaya pamali. Sang pelanggar akan terkena kutukan sosial atau mistis. Pelaku pelanggar nya tidak bisa dihukum perdata atau pidana," ujar Yat Rospia Brata.

Baca Juga: Libur Sekolah Saatnya Eksplore Hidden Gem Ciamis, Ada yang Lagi Hits Lho!

Mama Rohel menambahkan, ada beberapa aturan yang bersumber dari keyakinan kepada Allah SWT.

Seseorang diberi sanksi dikaitkan dengan keyakinan. Inilah yang dinamakan toyagama. Hukum yang bersumber dari keyakinan ini tidak bisa diverifikasi secara empiris.

"Misalnya ada pelaku pelanggaran aturan dihukum untuk puasa 40 hari. Ini tidak bisa digugat, karena diharapkan dengan puasa dia akan lebih dekat dengan Tuhan," tambah Mama Rohel.

Saresehan ditutup oleh Ajengan Najmuddin, Pengasuh Pondok Pesantren Riyadhus Sholawat Cipaku. Menurutnya, aturan dari agama sudah sangat jelas, tidak akan ada ruang perdebatan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X