Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.
"Polres Wonogiri mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan di sekitar lingkungan," ujar AKP Anom Prabowo.***
Artikel Terkait
Rute, HTM, Jam Buka dan Fasilitas Umbul Sigedang Polanharjo Klaten, Menikmati Kesegaran Mandi Air Sebening Kristal
Sesuaikan Lokasi Car Free Day, Layanan SIM Keliling Polres Klaten Pindah ke Depan Klaten Town Square Klatos
Hidden Cabana, Tempat Nongkrong dengan View Senja Cantik dan Kereta Api di Dekat Stasiun Delanggu Klaten
Menguak Rahasia Agama, Darigama dan Toyagama dalam Dakwah Syiar Islam di Pondok Pesantren
Ada 10 Desa di Gunungkidul yang Dapat Dana Desa 2025 Terbesar, Nominal Tertinggi Capai Rp2,2 Miliar, Apakah Desamu Termasuk?
Cuma Dapat Rp700 Juta, Inilah 15 Desa di Gunungkidul yang Terima Dana Desa 2025 Terkecil