BANYUMAS, PORTALOKA.ID - Seorang penjual balon diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.
Pria NR (19) alias Peking warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, ditangkap pada Senin, 30 Juni 2025.
NR yang berprofesi sebagai penjual balon diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian itu terjadi di teras rumah warga dekat Lapangan bola Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Minggu, 29 Juni 2025.
Baca Juga: Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional
NR ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban seorang anak laki laki inisial DNP yang masih berusia 7 tahun warga Kecamatan Sumbang.
Andryansyah mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku yakni merayu korban dengan iming-iming mainan balon.
Pelaku diketahui berjualan balon kreasi di acara Pasar Malam.
"Korban diminta duduk diatas kedua paha tersangka hingga tersangka merasa nafsu, setelah merasa nafsu kemudian terjadilah pencabulan tersebut", ujar Andryansyah dalam keterangannya, Kamis, 3 Juli 2025.
Setelah kejadian itu korban diberi balon kreasi berbentuk celurit.
Korban, lanjut Andryansyah, kemudian pulang dan menceritakan kepada orangtuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.