Pelaku berikut barang bukti nya diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, NR alias Peking dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas kejadian ini, kami dari Polresta Banyumas mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga," imbuhnya.***
Artikel Terkait
4 Fakta Penangkapan Buaya di Kali Progo Bantul Yogyakarta, Akhirnya Diserahkan ke Kebun Binatang Suraloka
Ide Menu Makan Malam, Ayam Bumbu Rujak Pedas Gurih, Ini Dia Resep Masakannya
Kapal Tenggelam di Selat Bali, 4 Korban Meninggal Dunia Belasan Orang Selamat
Aniaya Kurir COD hingga Terluka, Oknum ASN di Pamekasan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kampung Haji Disiapkan Bareng Saudi, Prabowo Bentuk Tim Khusus Bentuk Kajian dan Regulasi
Beda Sehari, Ini Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Versi Pemerintah dan Muhammadiyah