Kamis, 4 Juni 2026

Cabuli Anak Laki-Laki 7 Tahun, Penjual Balon Asal Cilacap Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 3 Juli 2025 | 20:38 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas (Humas Polres Banyumas)
Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas (Humas Polres Banyumas)

Baca Juga: Tunggu Teman Panjat Pohon Kelapa, Lansia Hanyut di Sungai Klawing Bojongsari Purbalingga, Diduga Hendak Mandi

Pelaku berikut barang bukti nya diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, NR alias Peking dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas kejadian ini, kami dari Polresta Banyumas mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Humas Polres Banyumas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X