berita

Aniaya Kurir COD hingga Terluka, Oknum ASN di Pamekasan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juli 2025 | 19:11 WIB
Ilustrasi - Oknum ASN terancam hukuman penjara gegara menganiaya kurir saat COD paket (Pixabay)

PORTALOKA.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik toko kelontong di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial ZA, harus berurusan dengan hukum.

ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi dalam transaksi pengantaran paket sistem cash on delivery (COD).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pamekasan dan menimpa korban bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa pelaku dikenali sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sampang.

Baca Juga: Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Selain itu, ia juga diketahui menjalankan usaha toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan.

“Pelaku atas nama ZA umur 46 tahun, alamat Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Kamis 3 Juli 2025.

Hendra mengatakan bahwa tindakan itu termasuk dalam kategori kekerasan fisik yang menyebabkan luka pada korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: 3 Fakta Bocah Dua Tahun Minum Pertalite di Ngawi Jawa Timur, Langsung Tak Sadarkan Diri hingga Keluarga Sempat Lakukan Pertolongan

“Pasal yang kami sangkakan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut, proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut di bawah pengawasan penyidik Polres Pamekasan.

Polisi juga tengah mendalami motif dan kronologi lengkap dari kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur lain dalam insiden ini.***

Tags

Terkini