Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selamanya 6 tahun penjara.
Baca Juga: Resep Sayur Oyong Bening Masaknya Sat-set Berkuah Segar Gurih dan Bisa Ngabisin Nasi
Itulah deretan fakta wanita curi motor mantan suami di Kulon Progo.***