PORTALOKA.ID - DPA (23) mengaku baru sekali melakukan persetubuhan dengan EFA (12), pelajar kelas 6 SD yang hamil 6 bulan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan rayuan gombal agar mau diajak berhubungan badan.
"Baru sekali, pas ketemu itu saja yang tanggal 28."
"Tetapi, 2 kali melakukan hubungan badan," kata DPA di Media Center Polres Boyolali, Senin, 30 Juli 2025.
Pelaku mengaku tidak mengetahui korban masih berusia 12 tahun.
DPA menyebut kalau saat berkenalan korban mengaku berusia 15 tahun.
Sepengetahuan DPA, orang yang mendaftar di aplikasi kencan berusia minimal 17 tahun.
"Awalnya tidak tahu. Anaknya juga badannya tidak seperti anak umur 12 tahun. Sudah setinggi saya," ucapnya.
DPA merupakan pria beristri warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Pelaku juga sudah memiliki 3 orang anak.
"Anak saya usia tertua 2 tahun 3 bulan dan yang termuda masih dalam kandungan."