DPA kemudian dilaporkan ke polis pada 17 Juni 2025.
"Korban saat ini hamil 6 bulan."
"Begitu menerima laporan, unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.
Kini, DPA dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
DPA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***