Gerak cepat polisi, akhirnya berhasil meringkus RN di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, alasan melakukan pencabulan karena ingin melampiaskan hasratnya.
"Dari pengakuan, tersangka ini ingin melampiaskan hasratnya dan kepikiran untuk melampiaskan hasratnya kepada korban," ujarnya.
Aksi ini dilakukan saat kondisi rumah kosong dan korban sedang sendirian di kamar.
"Jadi saat itu tersangka mengetahui korban berada sendiri di dalam kamar dan kondisi rumah dalam keadaan sepi langsung menghampirinya dan melakukan pencabulan," ucapnya.
Atas perbuatannya, RN disangkakan Pasal 82 Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undan Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Gatot melanjutkan, dari pasal yang disangkakan, tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.***