Terungkap fakta lain bahwa korban ternyata lebih dari satu.
Adapun dari pemeriksaan sementara, sudah ada lebih dari 10 korban yang ketahuan.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Ya ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, untuk saat ini sudah lebih dari 10 korban sementara, namun kami akan dalami dengan akun-akun yang lain apakah memang ada korban-korban lain," ujarnya.
Dari kasus ini pelaku dikenai Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.***