PORTALOKA.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengumumkan hasil Kelulusan Akhir Seleksi PPPK Tahap II.
Kalau lolos, peserta harus isi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Selain itu, peserta juga harus mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://daftarsscasn.bkn.go.id.
Lalu, apa yang akan terjadi kalau peserta tidak isi DRH dan unggah dokumen?
Berdasrkan Pengumuman nomor SEK-KP.02.01-589, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan tidak melengkapi dokumen dianggap tidak memenuhi syarat dan dianggap mengundurkan diri.
Jadwal Pengisian DRH dan Unggah Dokumen
Peserta lulus seleksi wajib mengakses akun masing-masing pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
Kalau peserta memilih opsi melanjutkan tahapan wajib mengisi DRH.
Peserta juga harus mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing pada laman https://daftarsscasn.bkn.go.id.
Pengisian DRH dan unggah dokumen dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.
Dokumen Penting yang Wajib Diunggah
Ada 8 dokumen penting yang wajib diunggah kalau lolos Seleksi PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.