Minggu, 19 Juli 2026

Ini yang Terjadi kalau Peserta Lolos Seleksi PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tidak Isi DRH dan Unggah Dokumen

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 23 Juni 2025 | 09:23 WIB
ILUSTRASI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengumumkan hasil Kelulusan Akhir Seleksi PPPK Tahap II. (Web dpmpd.landakkab.go.id)
ILUSTRASI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengumumkan hasil Kelulusan Akhir Seleksi PPPK Tahap II. (Web dpmpd.landakkab.go.id)

a. Hasil cetak DRH dari laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Pada nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/balok menggunakan pena bertinta warna hitam.

Jangan lupa untuk ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp 10 ribu.

b. Surat pernyataan 5 poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta
warna hitam.

Jangan lupa dibubuhi meterai/e-meterai Rp 10 ribu.

Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Wajib Catat Ya! Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 Wilayah Jawa Tengah, saatnya Piknik Bareng Keluarga!

c. Surat pernyataan 13 poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena
bertinta warna hitam.

Jangan lupa dibubuhi meterai/e-meterai Rp 10 ribu.

Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id

d. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

e. Ijazah dan transkrip nilai asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar saat melakukan
pendaftaran

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort
atau Kepolisian Daerah dan masih berlaku pada saat pengisian DRH

Baca Juga: Arti Kode Huruf Pada Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Periode II yang Sudah Diumumkan BKN

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan
ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam
bulan Juni s.d. 31 Juli 2025)

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X