PORTALOKA.ID - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dilantik wajib tahu besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi soal gaji PNS ini penting diketahui agar mempunyai gambaran berapa nominal yang akan diterima setiap bulan.
Gaji PNS besarannya tidak sama, tergantung golongan dan masa kerjanya.
Begitu juga dengan gaji PNS Golongan II, di mana nominal paling rendah di atas Rp2 juta, dan tertinggi Rp4 juta lebih.
Baca Juga: UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI
Kenaikan Gaji PNS 2025
Diketahui gaji PNS 2025 mengalami kanaikan sebesar 8 persen dari sebelumnya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan tersebut disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hingga 2025, gaji PNS masih mengacu kepada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku sejak Januari 2024.
Tabel Gaji PNS Golongan II Semua Masa Kerja
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji PNS 2025 Golongan II.
Golongan IIa