PORTALOKA.ID - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi membongkar alasan satu tersangka, AH kasus mafia tanah Mbah Tupon di Bantul Yogyakarta belum ditahan.
Idham bilang, tersangka AH saat ini masih dalam pemeriksaan.
Sementara 6 tersangka lainnya sudah ditahan pada Senin, 17 Juni 2025 dan hari ini.
"AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan sejak dari hari Selasa (17/6). Hari Senin (16/6) kita lakukan pemeriksaan, kemudian hari Selasa (17/6) penahanan, yang tiga lagi kita lakukan penahanan hari ini," kata Idham.
Kata Idham, kondisi AH saat ini sedang mengalami sakit.
Namun, tersangka tetap akan dimintai pertanggung jawabannya.
"Udah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit tapi tetap kita meminta pertanggungjawabannya," tegasnya.
Selanjutnya, AH akan dilakukan pemeriksaan paling lama pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang.
"Kalau tidak hari ini yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan. Paling lama hari Selasa (pekan depan) untuk kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan mafia tanah yang menimpa mbah Tupon warga Bantul temui titik terang.
Terbaru, Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka.