- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Wakapolri: Rp34.902.000
Baca Juga: KemenPAN RB Terbitkan Aturan Baru Tentang Pola Kerja ASN, Jam Kerja Lebih Fleksibel
Sementara untuk Kapolri tunjangan yang diberikan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.
Jika dihitung 150 persen dari jabatan kelas 17, maka tunjangan Kapolri sebesar Rp43.627.500.
Uang Lauk Pauk
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri juga memperoleh tunjangan lain berupa uang lauk pauk.
Baca Juga: Aturan Gaji dan Tunjangan Honorer 2025 Resmi Diteken Sri Mulyani, Intip Besaran Tiap Daerah
Uang lauk pauk merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk anggota Polri yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, uang lauk pauk anggota Polri sebesar Rp60.000.***