Setiap meja menampung maksimal 7 pemain dan 1 bandar.
Para pemain melakukan taruhan minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 10 juta per permainan.
Sebelum bermain, para pemain judi wajib menukarkan uangnya dengan chip.
"Ada 3 jenis keping chip dengan kelipatan 100, 500, dan 1000."
"Nilai chip 100 untuk Rp 100 ribu, nilai chip 500 untuk Rp 500 ribu, nilai chip 1000 untuk Rp 1 juta."
"Keuntungan yang diharapkan dari permainan judi ini sebesar Rp 300 juta per harinya,” ujar Irjen Rudi Setiawan.
Atas perbuatannya, ke-44 tersangka dijerat Pasal 303 dan/atau Pasal 55 KUHPidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun. ***