Kamis, 4 Juni 2026

Terbongkar Jaringan Kasino Ilegal di Kosambi Bandung, 63 Orang dan Uang Miliaran Rupiah Diamankan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 19 Juni 2025 | 12:24 WIB
Jaringan kasino ilegal berhasil dibongkar oleh polisi Polda Jawa Barat di wilayah Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat. (Tribrata News Polda Jabar)
Jaringan kasino ilegal berhasil dibongkar oleh polisi Polda Jawa Barat di wilayah Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat. (Tribrata News Polda Jabar)

PORTALOKA.ID - Jaringan kasino ilegal berhasil dibongkar oleh polisi Polda Jawa Barat.

Kasino ilegal itu berada di wilayah Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penggerebekan yang dilakukan pada 16 Juni 2025.

Sebanyak 63 orang diamanakan polisi, 44 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka terdiri dari 18 pemain, 24 karyawan, dan 2 penyelenggara utama.

Baca Juga: Pria Asal Kroya Cilacap Tipu Korban Pakai Uang Palsu untuk Bayar Judi Online, Barang Bukti Upal 3 Miliar, Ditemukan Barang Antik di Rumah Pelaku

Mereka menjalankan operasional kasino dengan sistematis sehingga menghasilkan keuntungan besar.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan mengatakan tersangka HP adalah pemilik tempat, pemodal, dan penanggung jawab utama kasino bernama 'Ada Casino'.

Sementara tersangka CW sebagai pengawas operasional yang memastikan kelancaran perjudian.

"Kami berhasil amankan uang tunai Rp 359,6 juta dari perjudian itu."

Baca Juga: Aksi Pria Asal Kroya Cilacap Tipu Pakai Uang Palsu Sejak 2017, Pelaku Dapat Upal dari Orang Jogja hingga Nyamar Jadi Tokoh Spiritual Bernama Gus Egy

"Ada uang dalam 4 rekening yang jumlahnya Rp 2,7 miliar," kata Irjen Rudi Setiawan, Rabu, 18 Juni 2025, dikutip dari Tribrata News Polda Jabar.

Kasino tersebut mempekerjakan 30 orang.

Di sana ada 3 ruangan dengan total 6 meja untuk permainan kartu baccarat dan niu-niu.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polda Jabar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X