Setiap meja menampung maksimal 7 pemain dan 1 bandar.
Para pemain melakukan taruhan minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 10 juta per permainan.
Sebelum bermain, para pemain judi wajib menukarkan uangnya dengan chip.
"Ada 3 jenis keping chip dengan kelipatan 100, 500, dan 1000."
"Nilai chip 100 untuk Rp 100 ribu, nilai chip 500 untuk Rp 500 ribu, nilai chip 1000 untuk Rp 1 juta."
"Keuntungan yang diharapkan dari permainan judi ini sebesar Rp 300 juta per harinya,” ujar Irjen Rudi Setiawan.
Atas perbuatannya, ke-44 tersangka dijerat Pasal 303 dan/atau Pasal 55 KUHPidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun. ***
Artikel Terkait
Nikmati Sensasi Menginap Bareng Pasangan Halal di Tengah Kebun Mawar Situhapa Garut, Cuma 2 Jam dari Kota Bandung
Pria Ditangkap Polisi Gegara Diduga Merekam Para Gadis di Toilet Sekolah SMA di Bandung, Pelaku Sempat Lakukan Hal Serupa di Vila Lembang
5 Daerah dengan Jumlah Kafe Terbanyak di Jawa Barat, Juaranya Bukan Bandung
Heboh Dugaan Skandal Jual Beli 'Kursi' SPMB 2025 di Kota Bandung, Per Siswa Bayar Rp8 Juta
Update Sekandal Dugaan Jual Beli Kursi SPMB Bandung 2025, Diduga Terjadi Praktik Titipan Anak Pejabat demi Masuk Sekolah Impian