Kamis, 4 Juni 2026

Terbongkar Jaringan Kasino Ilegal di Kosambi Bandung, 63 Orang dan Uang Miliaran Rupiah Diamankan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 19 Juni 2025 | 12:24 WIB
Jaringan kasino ilegal berhasil dibongkar oleh polisi Polda Jawa Barat di wilayah Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat. (Tribrata News Polda Jabar)
Jaringan kasino ilegal berhasil dibongkar oleh polisi Polda Jawa Barat di wilayah Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat. (Tribrata News Polda Jabar)

Setiap meja menampung maksimal 7 pemain dan 1 bandar.

Para pemain melakukan taruhan minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 10 juta per permainan.

Baca Juga: Pakai Modus Mistis 'Uang Warisan', Pria Asal Kroya Cilacap Tipu Pakai Upal Ratusan Juta, Korban Kenal Pelaku Bernama Gus Egy atau Gus Zidan

Sebelum bermain, para pemain judi wajib menukarkan uangnya dengan chip.

"Ada 3 jenis keping chip dengan kelipatan 100, 500, dan 1000."

"Nilai chip 100 untuk Rp 100 ribu, nilai chip 500 untuk Rp 500 ribu, nilai chip 1000 untuk Rp 1 juta."

"Keuntungan yang diharapkan dari permainan judi ini sebesar Rp 300 juta per harinya,” ujar Irjen Rudi Setiawan.

Atas perbuatannya, ke-44 tersangka dijerat Pasal 303 dan/atau Pasal 55 KUHPidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polda Jabar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X