Kepala TNGM Muhammad Wahyudi mengatakan, A dan N saling mengenal melalui media sosial yang selanjutnya melakukan pendakian ilegal pada 15 Juni 2025.
Baca Juga: Resep Sate Maranggi Sedap, Berbumbu dan Tidak Alot, Dijamin Bakal Habisin Nasi Sebakul
"(A dan N) Ketahuan dari motor yang terparkir di New Selo," kata Wahyudi dalam keterangannya dikutip Rabu, 18 Juni 2025.
3. Saksi Pendaki Ilegal
Wahyudi bilang, pihaknya telah memanggil 4 pelaku untuk dimintai keterangan.
"Saat ini, kami sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan dan informasi dari keempat pendaki ilegal tersebut," jelasnya.
Atas perbuatan keempatnya, mereka disanksi untuk membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan.
Saksi ini dilakukan sebagai asas pendidikan agar pelaku merasa jera atas perbuatannya.
"Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki asas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi. Untuk kasus ini, setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan diberikan sanksi salah satunya membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan," sambungnya.
Di samping itu, mereka juga akan diberikan sanksi blacklist selama 3 tahun tidak boleh mendaki atau masuk diseluruh kawasan konservasi.
Blacklist ini berlaku untuk kawasan konservasi seluruh Indonesia.
4. Maksud Penutupan Pendakian Gunung Merapi
Wahyudi melanjutkan, penutupan pendikan dilakukan agar tidak ada korban jiwa saat gunung Merapi tiba-tiba memuntahkan laharnya.