Minggu, 19 Juli 2026

Inilah Identitas Pendaki Ilegal Gunung Merapi, Ada yang Tertangkap Tangan hingga Kegep Gegara TikTok

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 18 Juni 2025 | 13:15 WIB
Ilustrasi - identitas 4 pendaki ilegal Gunung Merapi yang berhasil diamankan tim gabungan TNGM di bulan Juni 2025 (Pixabay/ zapCulture)
Ilustrasi - identitas 4 pendaki ilegal Gunung Merapi yang berhasil diamankan tim gabungan TNGM di bulan Juni 2025 (Pixabay/ zapCulture)

PORTALOKA.ID - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) berhasil mengamankan empat pendaki ilegal Gunung Merapi.

Mereka ada yang tertangkap tangan dan ada yang kegep gegara TikTok.

Masing-masing berinisial Y (42) asal Magelang, Jawa Tengah, F (22) asal Sragen, Jawa Tengah, A (20) asal Bantul, DIY, dan N (17) asal Ambarawa, Jawa Tengah.

Diketahui pendakian ilegal Y dan F viral di media sosial TikTok @chandra.kusuma.fa yang diunggah pada 8 Juni 2025.

Baca Juga: Resep Sate Maranggi Sedap, Berbumbu dan Tidak Alot, Dijamin Bakal Habisin Nasi Sebakul

Sementara A dan N tertangkap tangan saat mermarkirkan motornya di New Selo.

Kepala TNGM Muhammad Wahyudi mengatakan, A dan N saling mengenal melalui media sosial yang selanjutnya melakukan pendakian ilegal pada 15 Juni 2025.

"(A dan N) Ketahuan dari motor yang terparkir di New Selo," kata Wahyudi dalam keterangannya dikutip Rabu, 18 Juni 2025.

Wahyudi bilang, pihaknya telah memanggil 4 pelaku untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Viral 4 Remaja Nekat Panjat dan Rusak Tali Bendera di SD Bulurejo Juwiring Klaten, Aksinya Terekam CCTV

"Saat ini, kami sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan dan informasi dari keempat pendaki ilegal tersebut," jelasnya.

Atas perbuatan keempatnya, mereka disanksi untuk membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan.

Saksi ini dilakukan sebagai asas pendidikan agar pelaku merasa jera atas perbuatannya.

"Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki asas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi. Untuk kasus ini, setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan diberikan sanksi salah satunya membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X