Diketahui, kedua buron berinisial AK (29) dan LS (26).
"Dua DPO kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya MTP di Jl. Monjali Gg. Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, telah menyerahkan diri ke Polresta Sleman. Tersangka AK dan LS datang didampingi oleh pihak keluarga," kata Salamun.
Kata Salamun, keduanya sudah resmi ditahan sejak Kamis, 12 Juni 2025 lalu.
Kini total ada 7 pelaku yang telah mendekam di balik jeruji penjara dari kasus tersebut.
"Keduanya resmi ditahan pada Kamis, 12 Juni 2025, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut bersama lima tersangka lainnya yang telah diamankan sebelumnya," ujarnya.
4. Ancaman Hukum
Atas kasus pengeroyokan ini para pelaku disangkakan pasal kekerasan terhadap anak yakni Pasal 80 Jo Pasal 76 (c) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.
Adapun ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Itulah deretan fakta pengeroyokan pelajar hingga tewas di jalan Monjali, Sleman Yogyakarta.***