"Di situ korban masih berusaha mempertahankan barang miliknya hingga pisau stainless steel jatuh dari tangan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau cutter yang sudah disiapkan dari rumah," ujarnya.
Akibatnya korban mengalami luka pada bahu dan lengan tangan kanan.
Sementara pelaku melarikan diri dengan menggondol HP korban.
Selanjutnya, korban yang ada di TKP, diselamatkan oleh warga yang melintas.
Ia mengatakan korban langsung dilarikan ke RS Sardjito.
Nahas, nyawa korban akhirnya tak dapat terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
"Selanjutnya korban dilarikan RS Bhayangkara. Lanjut perawatan RS Sardjito, selang dua hari kemudian korban pada tanggal 9 Juni 2025 korban meninggal dunia," sambunganya.
Gerak cepat polisi akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya Kalasan, Sleman pada 7 Juni 2025.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut diantaranya satu buah pisau dapur panjang 27 centimeter, pisau cutter, dan ponsel milik pelaku yang digunakan untuk memesan ojol.
Mujiyanto melanjutkan, motif pelaku nekat lakukan tidak kekerasan karena terlilit pinjol.
"Motif si pelaku ini terlilit utang pinjaman online," kata Mujiyanto saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Jumat (13/6/2025).