Kamis, 4 Juni 2026

Gegara Pinjol Rp2 Juta, Pria di Kalasan Sleman Yogyakarta Tega Tikam Driver Ojol hingga Meninggal Dunia

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:09 WIB
ILUSTRASI - Seorang pemuda tega habisi nyawa driver ojol gegera terlilit pinjol (pixabay/ niekverlaan)
ILUSTRASI - Seorang pemuda tega habisi nyawa driver ojol gegera terlilit pinjol (pixabay/ niekverlaan)

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X