PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.
Ia adalah SA (34), warga Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
SA ditangkap gegara kasus dugaan penculikan anak laki-laki berusia 13 tahun.
Lokasinya di Kampung Tonjong, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang.
Peristiwa penculikan itu sempat viral di media sosial dan terekam kamera CCTV.
SA ditangkap di kontrakannya di Kampung Sukaraja, Senin, 9 Juni 2025.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti mengungkapkan pelaku membujuk korban dengan janji kuota internet dan uang Rp100.000.
Pelaku beralasan butuh bantuan mencari cincin dan ponsel yang hilang.
Korban yang sedang bermain akhirnya ikut SA dan dibonceng sepeda motor.
Namun, korban melompat dari motor di Jalan Limusnunggal karena curiga dan meminta pertolongan warga.
Pelaku pun langsung kabur meninggalkan lokasi.
Jarak antara titik awal hingga tempat korban melompat diperkirakan sekitar 3 kilometer.