“Modusnya sederhana, masuk ke kandang, ambil domba, masukkan ke mobil, dan langsung melarikan diri."
"Tapi, berkat kesigapan warga, keduanya berhasil diamankan,” ucap AKBP Lilik Ardhiansyah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 3 ekor domba, mobil Avanza, STNK kendaraan, dan 4 potong tali rafia merah sepanjang 1 meter yang diduga digunakan untuk mengikat domba.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***