“Modusnya sederhana, masuk ke kandang, ambil domba, masukkan ke mobil, dan langsung melarikan diri."
"Tapi, berkat kesigapan warga, keduanya berhasil diamankan,” ucap AKBP Lilik Ardhiansyah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 3 ekor domba, mobil Avanza, STNK kendaraan, dan 4 potong tali rafia merah sepanjang 1 meter yang diduga digunakan untuk mengikat domba.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***
Artikel Terkait
18 SMK di Kabupaten Klaten Jawa Tengah Referensi untuk SPMB 2025, Kamu Pilih yang Mana?
Aksi Kejam Cucu Nekat Bunuh Neneknya di Sukamulya Cihaurbeuti Ciamis, Korban Dibenturkan ke Lantai Dibungkus Kain Selimut Lalu Dibuang di Tepi Jurang
Sakit Hati, Cucu 19 Tahun Nekat Habisi Nyawa Neneknya di Sukamulya Cihaurbeuti Ciamis, Minta Makan dan Uang Jajan Enggak Diberi Lalu Jengkel
Cucu 19 Tahun Bunuh Nenek di Sukamulya Cihaurbeuti Ciamis Terancam Hukuman Mati, Pelaku Sempat Kabur Ditangkap di Garut
Desa Mekarjaya Ditetapkan Menjadi Kampung Zakat ke-6 di Kabupaten Ciamis