PORTALOKA.ID - Pelaku pembunuhan nenek di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat sudah ditangkap.
Ia adalah MSA (19), warga Kecamatan Sindangkasih berhasil digiring ke Makopolres Ciamis.
Sedangkan korban adalah CC (64), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis yang tidak lain adalah nenek dari pelaku.
Palaku nekat membunuh neneknya sendiri gegara rasa sakit hati.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan rencana pembunuhan dimulai sejak Jumat, 30 Mei 2025, sekira pukul 04.30 WIB.
Korban dipanggil oleh MSA diminta membantu memegangi kursi untuk memasang lampu.
Saat sedang memegang kursi, korban dibekap oleh MSA menggunakan kain lap.
Setelah lemas, korban dibentur-benturkan ke lantai.
"Pelaku kemudian melakukan pemukulan menggunakan batu ke arah kepala korban."
"Pelaku juga melakukan pembacokan menggunakan celurit sebanyak beberapa kali ke arah kepala korban," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Selasa, 3 Juni 2026.
AKBP Akmal menutukan pelaku juga menumbuk kepala korban menggunakan cobek hingga meninggal dunia.
Setelah meninggal, korban dibaringkan di atas tempat tidur kemudian dibungkus menggunakan kain selimut warna biru dongker bercorak.