berita

Lengkap, Isi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tentang Jam Efektif Belajar: Masuk Pukul 06.30 WIB, Sabtu-Minggu Libur

Rabu, 4 Juni 2025 | 05:34 WIB
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB (Jabarprov.go.id)

PORTALOKA.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam efektif belajar di sekolah.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK diatur jam masuk sekolah.

Selain memasukan jam masuk sekolah, dalam surat edaran tersebut Dedi Mulyadi meminta agar sekolah meliburkan kegiatan belajar mengajar pada hari Sabtu dan Minggu.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, aturan tersebut tidak merubah durasi belajar melainkan hanya memajukan jam masuk sekolah.

Baca Juga: Aturan Baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Ada Jam Malam Bagi Pelajar hingga Masuk Sekolah Jam 6 Pagi

"Waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif itu jadi tidak merubah hanya dipercepat ke 06.30.” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.

Surat edaran yang ditandatangani Dedi Mulyadi itu, lanjut Herman, mulai berlaku pada tahun ajaran baru.

“Masa berlakunya itu (surat edaran) tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025," tandasnya.

Teknis Diatur oleh Kepala Daerah

Lebih lanjut Herman menjelaskan, soal penerapannya, Pemerintah Provinsi memberikan kewenangan kepada kepala daerah setempat.

Baca Juga: Resmi Diteken Dedi Mulyadi, Sekolah di Jawa Barat Mulai Belajar Pukul 06.30 WIB, Ini Mulai Berlakunya

"Di sana diatur dan teknisnya seperti SD, SMP kan kewenangan bupati ya. Silakan bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran,” ujar Herman.

Menanggapi kekhawatiran tentang siswa yang tinggal jauh dari sekolah, Herman menekankan pentingnya penyesuaian oleh pemerintah daerah agar tetap sejalan dengan semangat kebijakan tersebut.

"Nanti teknis pelaksanaan diserahkan ke Bupati sampai Walikota,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini