Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jp per hari
2) Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;
3. Jam belajar efektif untuk SMP (Sekolah Menengah Pertama)/MTs (Madrasah Tsanawiyah):
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,75 jp per hari;
b. Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari;
Ketentuan 1 jp SMP/MTs sama dengan 40 menit;
4. Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB):
a. Kelas VII
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8 jp per hari
2) Jum'at
Artikel Terkait
Syarat Sah Kambing Dijadikan Hewan Kurban, Hindari Kalau Ada 4 Kelainan Fisik Ini
Mau Kurban Sapi? Ketahui Dulu Syarat Sah dan Kondisi Fisik Hewan yang Boleh Dikurbankan
Resmi Diteken Dedi Mulyadi, Sekolah di Jawa Barat Mulai Belajar Pukul 06.30 WIB, Ini Mulai Berlakunya
TOP 10 SMK Terbaik di Jawa Tengah, Referensi SPMB Jateng 2025, Mana Pilihanmu?
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan serta Waktunya
Sempat Buron, Cucu Pembunuh Nenek di Cihaurbeuti Ciamis Ditangkap di Garut