Baca Juga: Tidak Ada Zonasi! Inilah Jalur SPMB Jabar 2025 Jenjang SMA dan SMK Tahap 1 di Ciamis
Isi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat
Berikut petikan isi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
SURAT EDARAN
NOMOR: 58/PK.03/DISDIK
TENTANG
JAM EFEKTIF PADA SATUAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta dalam rangka mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan potensi usia peserta didik.
Pengaturan jam belajar efektif pada satuan pendidikan sebagai berikut:
Baca Juga: Jadi Tokoh Populer, Ternyata Segini Gaji Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat
1. Jam belajar efektif untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA). dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB):
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 195 menit per hari
b. Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 120 menit per hari
Artikel Terkait
Syarat Sah Kambing Dijadikan Hewan Kurban, Hindari Kalau Ada 4 Kelainan Fisik Ini
Mau Kurban Sapi? Ketahui Dulu Syarat Sah dan Kondisi Fisik Hewan yang Boleh Dikurbankan
Resmi Diteken Dedi Mulyadi, Sekolah di Jawa Barat Mulai Belajar Pukul 06.30 WIB, Ini Mulai Berlakunya
TOP 10 SMK Terbaik di Jawa Tengah, Referensi SPMB Jateng 2025, Mana Pilihanmu?
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan serta Waktunya
Sempat Buron, Cucu Pembunuh Nenek di Cihaurbeuti Ciamis Ditangkap di Garut