SWO membawa kabur sepeda motor, STNK, serta uang tunai Rp 100 ribu milik korban.
“Modus pelaku cukup licik, dia mengaku sebagai anggota Polri dan membangun kepercayaan korban."
"Saat korban salat, pelaku mengambil STNK dan uang dalam tas."
"Lalu pelaku berpura-pura menyuruh korban kembali ke kamar mandi sebelum membawa kabur sepeda motor korban,” imbuh Ipda Galih Soecahyo.
Usai menerima laporan pada 26 Mei 2025, Satreskrim Polresta Cilacap bersama Polsek Binangun langsung melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai SWO (35), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, BPKB, HP, helm, sepatu, dan jaket milik pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. ***