SWO membawa kabur sepeda motor, STNK, serta uang tunai Rp 100 ribu milik korban.
“Modus pelaku cukup licik, dia mengaku sebagai anggota Polri dan membangun kepercayaan korban."
"Saat korban salat, pelaku mengambil STNK dan uang dalam tas."
"Lalu pelaku berpura-pura menyuruh korban kembali ke kamar mandi sebelum membawa kabur sepeda motor korban,” imbuh Ipda Galih Soecahyo.
Usai menerima laporan pada 26 Mei 2025, Satreskrim Polresta Cilacap bersama Polsek Binangun langsung melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai SWO (35), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, BPKB, HP, helm, sepatu, dan jaket milik pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. ***
Artikel Terkait
Remaja di Cilacap Dianiaya Ketua Geng Motor Gegara Cemburu, Korban Dituduh Jadi Selingkuhan Istri Siri
3 Pelaku Penganiaya Remaja di Cilacap Ditangkap, 2 Buron, Korban Dituduh Jadi Selingkuhan Istri Siri Ketua Geng Motor
Siap Dapat Cuan, Resep Soto Khas Cilacap Hidangan Lezat Meski Tanpa Santan, Cocok untuk Ide Jualan
Pria di Cilacap Selatan Terendus Simpan Sabu, Tak Berkutik saat Digeledah Polisi, Ngakunya Beli Patungan dengan Teman
Tak Perlu Keluar Uang, 9 SMA dan SMK Swasta di Cilacap Gratiskan Siswa Miskin, Biaya Ditanggung Pemerintah