“Untuk yang terbukti membawa senjata tajam akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
"Sedangkan yang lain, dilakukan langkah pembinaan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa,” lanjut Kompol Agus Amjat Purnomo..
Menurut Kompol Agus Amjat Purnomo untuk pelaku dewasa akan dikenakan prosedur normal seperti halnya pelaku tindak pidana lainnya.
Sedangkan yang masih anak-anak penanganan dibedakan mengikuti prosedur penanganan terhadap pelaku anak.
Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purbalingga agar tidak mencontoh perilaku tersebut."
"Kepada orang tua juga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak ikut dalam kelompok-kelompok negatif,” ucap Kompol Agus Amjat Purnomo. ***