“Untuk yang terbukti membawa senjata tajam akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
"Sedangkan yang lain, dilakukan langkah pembinaan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa,” lanjut Kompol Agus Amjat Purnomo..
Menurut Kompol Agus Amjat Purnomo untuk pelaku dewasa akan dikenakan prosedur normal seperti halnya pelaku tindak pidana lainnya.
Sedangkan yang masih anak-anak penanganan dibedakan mengikuti prosedur penanganan terhadap pelaku anak.
Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purbalingga agar tidak mencontoh perilaku tersebut."
"Kepada orang tua juga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak ikut dalam kelompok-kelompok negatif,” ucap Kompol Agus Amjat Purnomo. ***
Artikel Terkait
Roti Gulung Kayu Manis Enak Bikin Nagih Cocok untuk Ide Jualan Rp 10 Ribuan Auto Cuan, Cek Resepnya di Sini!
Polres Purbalingga Ungkap 3 Kasus Kekerasan Hasil Operasi Aman Candi 2025, 5 Pelaku Ditangkap, 2 Orang Buron
3 Langkah Mudah Membuat Ase Cabe Gendot ala Teh SHanty yang Viral, Padahal Gak Pakai Bahan Lain Tapi Rasanya Emang Selezat Ini
BRI Diakui atas Peran Nyata dalam Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan
Hasil Survei IPO: 81 Persen Publik Puas atas Kinerja Presiden Prabowo, Ini Alasannya
Diperingati Setip 1 Juni, Ternyata Hari Lahir Pancasila Pernah Dilarang di Era Soeharto
1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancacila, Inilah Sejarah Dipilihnya Burung Garuda sebagai Lambang Negara