PORTALOKA.ID - Sebanyak 21 orang diamankan polisi Polres Purbalingga, Jawa Tengah.
Mereka diamankan karena hendak tawuran di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin, yang terdiri dari 1 orang dewasa dan 2 merupakan anak di bawah umur.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Truk Oleng Tabrak Angkringan hingga Hancur Lebur di Jalan Bypass Klaten
Lokasinya di jalan raya Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
"Dari 21 orang yang diamankan, ada 3 orang pelaku yang dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961,” kata Kompol Agus Amjat Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Sabtu, 31 Mei 2025.
Tiga orang tersebut yaitu ZAF (16), pelajar warga Kecamatan Kemangkon.
GAY (15), pelajar warga Kecamatan Kaligondang.
GAP (18) pelajar warga Kecamatan Kaligondang.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah celurit panjang warna biru, 1 buah golok warna biru muda dan 1 buah celurit panjang warna biru muda."
Artikel Terkait
Roti Gulung Kayu Manis Enak Bikin Nagih Cocok untuk Ide Jualan Rp 10 Ribuan Auto Cuan, Cek Resepnya di Sini!
Polres Purbalingga Ungkap 3 Kasus Kekerasan Hasil Operasi Aman Candi 2025, 5 Pelaku Ditangkap, 2 Orang Buron
3 Langkah Mudah Membuat Ase Cabe Gendot ala Teh SHanty yang Viral, Padahal Gak Pakai Bahan Lain Tapi Rasanya Emang Selezat Ini
BRI Diakui atas Peran Nyata dalam Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan
Hasil Survei IPO: 81 Persen Publik Puas atas Kinerja Presiden Prabowo, Ini Alasannya
Diperingati Setip 1 Juni, Ternyata Hari Lahir Pancasila Pernah Dilarang di Era Soeharto
1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancacila, Inilah Sejarah Dipilihnya Burung Garuda sebagai Lambang Negara