"Selain itu diamankan sejumlah telepon genggam dan sepeda motor," ucap Kompol Agus Amjat Purnomo.
Kompol Agus Amjat Purnomo menjelakan kronologi kejadian pada 30 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB sekelompok anak mengatasnamakan dirinya ‘Misteri People’ akan melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama ‘Enjoy Warok’ di perbatasan Purbalingga – Banjarnegara.
Karena tidak menemukan kelompok lawan, kelompok ‘Misteri People’ kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Kutasari untuk menantang kelompok lain.
Karena tidak juga ditemukan, kemudian mereka pergi menuju lapangan Desa Karangklesem.
“Sesampainya di lapangan mereka dipergoki dan dihadang warga sehingga kabur melarikan diri hingga terpecah."
"Saat bersamaan, Patroli Satsamapta melintas di lokasi, kemudian mengamankan mereka dibantu warga,” jelas Kompol Agus Amjat Purnomo.
Baca Juga: Bocah 3 Tahun Tewas Dibawa Terjun ke Sumur oleh Ibunya di Wedi Klaten, Ada Luka di Kepala Korban
Para pelaku statusnya merupakan pelajar dari sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Purbalingga dan Banyumas.
Dari 21 orang tersebut 20 merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
Kompol Agus Amjat Purnomo menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
Baca Juga: Bocah Perempuan 6 Tahun di Kebonarum Klaten Tewas Terpeleset ke Saluran dan Terjebak Gorong-gorong