PORTALOKA.ID - Sebanyak 21 orang diamankan polisi Polres Purbalingga, Jawa Tengah.
Mereka diamankan karena hendak tawuran di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin, yang terdiri dari 1 orang dewasa dan 2 merupakan anak di bawah umur.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Truk Oleng Tabrak Angkringan hingga Hancur Lebur di Jalan Bypass Klaten
Lokasinya di jalan raya Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
"Dari 21 orang yang diamankan, ada 3 orang pelaku yang dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961,” kata Kompol Agus Amjat Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Sabtu, 31 Mei 2025.
Tiga orang tersebut yaitu ZAF (16), pelajar warga Kecamatan Kemangkon.
GAY (15), pelajar warga Kecamatan Kaligondang.
GAP (18) pelajar warga Kecamatan Kaligondang.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah celurit panjang warna biru, 1 buah golok warna biru muda dan 1 buah celurit panjang warna biru muda."