Lokasi kejadian berada di teras rumah kontrakan di Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 15 September 2024 sekira jam 21.30 WIB.
Tersangka ada tiga orang yaitu P, S dan M.
Untuk tersangka P saat ini sudah diamankan.
Sedangkan 2 tersangka lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.
“Para tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka patah tulang hidung,” jelasnya.
Para pelaku dikenakan pasal Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Kompol Agus Amjat Purnomo mrnutukan hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 secara keseluruhan, Polres Purbalingga berhasil mengungkap 5 kasus kekerasan atau penganiayaan.
Dua kasus diungkap pada sepuluh hari pertama operasi, sedangkan tiga kasus diungkap periode sepuluh hari kedua.
“Dari lima kasus kekerasan yang diungkap ada 8 tersangka yang sudah diamankan."
"Sedangkan 2 orang tersangka masuk Daftar Pencarian Orang,” pungkasnya. ***