berita

Polres Purbalingga Ungkap 3 Kasus Kekerasan Hasil Operasi Aman Candi 2025, 5 Pelaku Ditangkap, 2 Orang Buron

Minggu, 1 Juni 2025 | 13:50 WIB
Polres Purbalingga Kembali Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Hasil Operasi Aman Candi 2025 (Tribrata News Polres Purbalingga)

Sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan.

Kompol Agus Amjat Purnomo menuturkan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Pabrik Arang Briket di Ceper Klaten Ambruk Diterjang Angin Ribut, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisinya

 

Sementara itu, untuk kasus kedua adalah penganiayaan secara bersama-sama.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 April 2024 sekira jam 20.30 WIB di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Korban yaitu RF (23) warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Sedangkan pelaku yaitu WAP (29), AP (24) dan RS (24).

Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba Berkedok Warung Sembako, Jual Pil Koplo ke Pelajar di Bawah Umur

Ketiga pelaku merupakan warga desa yang sama dengan korban.

“Ketiga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama."

"Tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” tegas Kompol Agus Amjat Purnomo.

Baca Juga: Awalnya Tidur di Sofa, Nenek 72 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Barepan Cawas Klaten, Diduga Terpeleset

Kasus ketiga yang diungkap yaitu dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Halaman:

Tags

Terkini