Sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan.
Kompol Agus Amjat Purnomo menuturkan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, untuk kasus kedua adalah penganiayaan secara bersama-sama.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 April 2024 sekira jam 20.30 WIB di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Korban yaitu RF (23) warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Sedangkan pelaku yaitu WAP (29), AP (24) dan RS (24).
Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba Berkedok Warung Sembako, Jual Pil Koplo ke Pelajar di Bawah Umur
Ketiga pelaku merupakan warga desa yang sama dengan korban.
“Ketiga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama."
"Tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” tegas Kompol Agus Amjat Purnomo.
Kasus ketiga yang diungkap yaitu dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.