berita

Polres Pacitan Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Benih Bening Lobster atau Benur Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 30 Mei 2025 | 17:30 WIB
Polres Pacitan berhasil gagalkan penyelundupan benih lobster (Dok. Polres Pacitan)

PACITAN, PORTALOKA.ID - Upaya penyelundupan sebanyak 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal yang akan dikirim ke wilayah Solo,Jawa Tengah berhasil digagalkan oleh Polres Pacitan Polda Jatim.

Dua pelaku turut diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, dini hari.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan oleh TNI Angkatan Laut.

"Jadi setelah adanya laporan, tim kami bersama anggota TNI AL langsung melakukan pemeriksaan saat tersangka hendak melakukan penyelundupan," ujar AKBP Ayub Diponegoro Azhar pada Kamis, 29 Mei 2025.

Baca Juga: Guna Tingkatkan Daya Saing, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM Melalui Program BRI Peduli

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di tepi Jalan KH Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan.

Dua orang pelaku yaitu IS (45) dan AS (42), warga Kecamatan Ngadirojo ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk mengangkut benur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27.650 ekor benur yang dikemas dalam 139 plastik transparan dan dimasukkan ke dalam lima box styrofoam putih.

Selain itu, Polisi juga menyita dua buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.

Baca Juga: Polres Sumenep Jawa Timur Ungkap Penipuan Berkedok Biro Perjalanan Umrah, 60 Calon Jemaah Dirugikan Hingga Rp2,1 Miliar

"Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir, dengan imbalan Rp 2 juta untuk sekali pengiriman. Mereka mendapatkan benur dari nelayan dengan harga sekitar Rp 2.500 per ekor," terang Kapolres Pacitan.

Jenis benur yang diselundupkan tersebut adalah lobster mutiara dan pasir, yang merupakan dua jenis komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi oleh negara.

Berdasarkan estimasi, kerugian negara akibat dari kasus ini mencapai sekitar Rp 500 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahub 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini