berita

Polres Sumenep Jawa Timur Ungkap Penipuan Berkedok Biro Perjalanan Umrah, 60 Calon Jemaah Dirugikan Hingga Rp2,1 Miliar

Jumat, 30 Mei 2025 | 12:59 WIB
Ilustrasi - Tersangka kasus penipuan travel umrah di Sumenep ditangkap polisi (Freepik/rawpixel.com)

Baca Juga: BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Tenang Transaksi Nyaman dan Aman

Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep Polda Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut.

Penyidik menyita barang bukti berupa tanda terima pembayaran jemaah, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan para jemaah.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat," ujar AKBP Rivanda pada Kamis, 29 Mei 2025.

Baca Juga: Masyarakat Karangampel Ciamis Turut Meriahkan Gebyar Kesehatan yang Digelar Pemerintah Desa Bekerjasama dengan Fikes Unigal

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," pungkas AKBP Rivanda. ***

Halaman:

Tags

Terkini