berita

Polres Ciamis Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Salah Satunya Dilakukan oleh Ustadz

Senin, 26 Mei 2025 | 15:50 WIB
Polres Ciamis menggelar konferensi pers kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (Portaloka.id/Bang Sufi)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Polres Ciamis merilis empat perkara pidana yang berhasil diungkap dalam selama sebulan ini.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 26 Mei 2025 di Mapolres Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Akmal membeberkan empat perkara yang berhasil diungkap.

Polres Ciamis berhasil mengungkap dua kasus pencabulan anak di bawah umur dan kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus pencabulan saat ini menjadi fenomena yang kian marak terjadi di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Membangun Budaya Literasi di Kabupaten Ciamis Bersama Kemenko PMK

“Setelah kami menangani kasus pencabulan oleh seorang mahasiswa terhadap 13 anak laki-laki, kini kami kembali mengungkap dua kasus serupa di Kecamatan Baregbeg dan Pamarican,” ujar AKBP Akmal saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Senin, 26 Mei 2025.

Kasus pertama, kata Akmal, melibatkan ayah kandung yang mencabuli anak sendiri, kasus memilukan datang dari Kecamatan Pamarican.

Seorang pria berinisial S (42), berprofesi sebagai petani, ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri, Dh (12), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kasus kedua adalah perkara dengan tersangka MAM (57) seorang ustadz di Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Pertama di Kabupaten Ciamis! Muharram Creative Festival 1447 H, Ada Lomba hingga Pameran, Catat Waktu dan Tempatnya

Kasus ustadz cabul ini mulai mencuat setelah masyarakat sekitar mengetahui bahwa NSB, anak tiri tersangka mengalami kehamilan.

Hal ini menimbulkan keresahan hingga akhirnya dilakukan konfirmasi dan interogasi terhadap tersangka.

Dalam proses itulah terungkap bahwa tidak hanya NSB, namun YA juga menjadi korban tindakan asusila dari tersangka.

“Masyarakat yang resah akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Tersangka MAM resmi kami amankan pada 13 Mei 2025 dan langsung kami lakukan penahanan,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini