berita

Soal Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Ini Kata Ketua DPR RI Puan Maharani

Senin, 26 Mei 2025 | 14:43 WIB
Ilustrasi - Ketua DPR RI Puan Maharani soroti usulan KORPRI terkait usia pensiun ASN (Web Pemkab Bangka Tengah)

- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari usia 60 menjadi 62 tahun

- Pejabat administrator dan pengawas: dari usia 58 menjadi 60 tahun

Baca Juga: BKN Undur Waktu Penetapan Nomor Induk PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya

Sementara pada jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan:

- Pejabat pelaksana: dari usia 58 menjadi 59 tahun

- Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun

- Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun

- Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun

- Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun

Baca Juga: Yakin Mau Ikut Tes CPNS 2025? Segini Gaji PNS Lulusan SMA dan Sarjana, Cek Dulu Biar Nggak Kaget

Tak hanya membahas soal usia pensiun, Korpri juga mengajukan permohonan agar ASN dapat memilih jalur jabatan fungsional melalui uji kompetensi.

Hal ini disebabkan keterbatasan formasi yang selama ini dianggap menghambat pengembangan karier ASN di jalur fungsional.***

Halaman:

Tags

Terkini