PORTALOKA.ID - Berapa besaran gaji PPPK yang akan cair Juni 2025?
Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bulan Juni 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur secara rinci gaji pokok PPPK berdasarkan golongan.
Baca Juga: Kebutuhan Sekolah Anak Aman! Gaji ke-13 Tahun 2025 bagi ASN Segera Cair! Catat Tanggalnya!
Berikut rincian besaran gaji PPPK berdasarkan golongan menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Baca Juga: Jadi Tokoh Populer, Ternyata Segini Gaji Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat
- Golongan V Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100