- 2 lembar karpet kuru-kuru (dadu regang)
- 2 buah mata dadu
- 1 buah tutupan mata dadu
- 1 unit meja bola guling
- 1 buah karpet angka bola guling
- 1 buah bola guling
- 2 kain lap meja bola guling
- 1 dompet kulit
- Sejumlah uang tunai yang digunakan sebagai taruhan
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal.
Penyidik juga telah melakukan interogasi awal terhadap pelaku serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Operasi Terus Berlanjut
Kapolres Sikka melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, S.M., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sikka dalam menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian dan aksi premanisme.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan penyakit masyarakat tidak akan berjalan optimal,” ujar IPDA Leonardus, dikutip Jumat, 23 Mei 2025.