"Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Berapa Gaji Anak Magang atau Intern di Indonesia? Cek di Sini Lengkap dengan Daftar Perusahaannya
Presiden Prabowo Subianto menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Sementara bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo Subianto. ***