PORTALOKA.ID - PT Taspen mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam surat Nomor: PUM-2/DIR.3/052025 yang ditandatangani Direktur Operasional Taspen, Ariyandi pada 20 Mei 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan dilakukan pada 2 Juni 2025.
"Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 mulai dilaksanakan tanggal 2 Juni 2025," demikian petikan isi surat tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Instruksi Presiden Prabowo
Jadwal pencairan gaji ke-13 ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Dalam pidatonya Prabowo mengatakan gaji-ke-13 akan diberikan pada Juni 2025.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” ungkap Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Lebih lanjut Prabowo menjelaskan, ia telah telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur perihal kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.