Kasus pembunuhan ini terungkap saat warga menemukan mayat laki-laki di area kamar mandi kos, Sabtu, 3 Mei 2025.
Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Inafis melakukan olah TKP dan membawa jenazah untuk diautopsi.
"Hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat cekikan yang menyebabkan saluran pernapasan terhambat."
"Sehingga mengarah pada dugaan kuat adanya tindak pidana pembunuhan," ucap AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 kaos abu-abu, 1 celana panjang hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih.
MAG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***