Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku Nekat Bunuh Pria di Kosan Karangtengah Cianjur Gegara Sakit Hati Dihina Orang Miskin saat Minta Rokok

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 21 Mei 2025 | 09:15 WIB
Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.  (Instagram @polres.cianjur  )
Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Instagram @polres.cianjur )

PORTALOKA.ID - Terungkap motif pelaku pembunuhan pria yang ditemukan tewas di kamar kos.

Korban ditemukan tewas di kamar kos Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku yakni MAG (21), warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

MAG nekat menghabisi nyawa RAA (29), warga Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Baca Juga: Terungkap Kasus Kematian Pria di Kosan Karangtengah Cianjur, Nyawa Korban Dihabisi Teman Kerja, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku adalah teman kerja RAA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

MAG nekat menghabisi nyawa RAA karena sakit hati setelah permintaan rokoknya ditolak.

Selain itu, MAG mengaku dihina sebagai 'keluarga miskin' oleh korban.

"Pelaku mengaku emosinya memuncak setelah dihina, sehingga mendorongnya melakukan aksi kekerasan."

Baca Juga: Pengakuan Wanita dibantu Ayah Mutilasi Ibu dan Anak di Sukaresmi Cianjur: Kalau Begini Adik Juga Merasakan yang Sama

"Ia membanting korban hingga jatuh ke lantai, kemudian menindih tubuh korban dengan duduk di atasnya."

"Saat korban berusaha melawan dengan memukul dan menendang sambil memaki, pelaku semakin emosi."

"Akhirnya pelaku mencekik korban menggunakan tangan kanan selama beberapa menit hingga korban tak bernyawa," kata Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin, 19 Mei 2025.

Polisi berhasil menangkap MAG di tempat kerjanya, Senin, 5 Mei 2025.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X