Seorang wanita nekat membutuh dan melakukan mutilasi terhadap ibunya sendiri di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Instagram @polres.cianjur)
Para pelaku terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan 20 tahun penjara. ***